Fase-fase prodak organic.
·

·
Haruslah benih organik sehingga penggunaan benih
organisme yang dimodifikasi secara genetis (Genetically Modified Organism/GMO)
dilarang.
·
Sumber-sumber pupuk organik didapat dari kotoran
cacing tanah, sisa tanaman yang membusuk, kompos dari gandum dan beras, pupuk
hijau, kotoran ternak, buah-buahan dan sayur-sayuran yang terfermentasi secara
utuh.
·
Tak ada sumber polusi dalam jarak 30 km. Daerah
penyangga dibangun di sekitar lahan pertanian organik untuk menghindari polusi
lingkungan dan kontaminasi dari pertanian non organik. Kontrol yang mengagumkan
atas manusia dan mobil yang keluar masuk area pertanian.
·
Air irigasi harus berasal dari sumber yang tidak
terkena polusi dengan pengukuran kualitas air standar yang akan dilakukan tiap
hari untuk memastikan air tersebut bebas dari pencemaran serta pH-nya harus
sesuai dengan parameter standar.

·
Pengolahan lahan tanah organik baru bisa dilakukan
setelah tiga hingga tujuh tahun lahan tersebut dibiarkan kosong sehingga
material-material organik alami tidak dirusak oleh bahan kimia.
·
Lahan pertanian organik tidak saja harus jauh dari hiruk-pikuk kehidupan kota yang ramai, jauh dari polusi lingkungan dan juga harus dilindungi dengan Zona Penyangga yang menjaga lahan pertanian organik dari pencemaran akibat lahan pertanian (non organik) di sekitarnya.
·
Hilangkan penggunaan pestisida, penyubur kimia,
antibiotik, hormon, steroid dan bahan kimia lainnya.
·
Makanan organik tidak boleh dimodifikasi secara
genetis (Genetically Modified Organism / GMO).
·

·
Tanah organik yang subur penuh dengan mikro organisme
aktif dan kandungan organik yang menyimpan air dengan kapasitas mengagumkan.
Penggunaan tingkat nitrogen dan fosfor yang tinggi ini meningkatkan pertumbuhan
sehat tanaman.
·
Pengolahan berotasi diterapkan pada pertanian organik
untuk meningkatkan kesuburan tanah serta menjaga integritas struktur fisik
tanah tersebut.
·
Makanan organik haruslah mengalami kontrol kualitas
dan kondisi produksi yang ketat sebelum menerima sertifikat organik yang
diterbitkan oleh pemerintah.
·

0 komentar:
Posting Komentar